Banda Aceh - Kesalahpahaman antara masyarakat dengan personel
Brimob yang melaksanakan pengamanan di Waduk Keureuto, Kecamatan Paya
Bakong, Kabupaten Aceh Utara sudah dilakukan mediasi dan selesai.
Hal
tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Krisdiyanto dalam
keterangannya di Polda Aceh, Minggu malam, 9 April 2023.
Joko
menyampaikan, kesalahpahaman itu bermula dari adanya puluhan masyarakat
yang ingin menyampaikan aspirasinya kepada pihak pelaksana pembangunan
Waduk Keureuto, tapi dilarang masuk oleh personel Brimob yang
melaksanakan pengamanan.
Selanjutnya, kata
Joko, masyarakat tersebut meminta untuk bertemu dengan pimpinan atau
direktur perusahaan pelaksana proyek pembangunan waduk Keureuto untuk
menangih ganti rugi lahan.
Padahal, sambung
Joko, setelah dikoordinasi dengan pihak perusahaan, ternyata terkait
ganti rugi lahan tersebut telah diselesaikan semua sesuai prosedur
dengan melibatkan masyarakat, Pemda, dan Instansi terkait.
Personel
pengamanan juga sudah menjelaskan dan mengarahkan masyarakat yang belum
atau tidak menerima ganti rugi dapat menempuh jalur hukum agar memiliki
kekuatan hukum tetap.
Namun, arahan tersebut
tidak digubris dan malah mereka memaksa masuk ke dalam perusahaan dengan
berbagai alasan, sehingga dibubarkan.
"Sudah
dijelaskan baik-baik dan diarahkan agar mengikuti prosedur, tapi mereka
malah memaksa masuk dan menunjukkan sikap provokatif," kata Joko.
Ia
juga menyampaikan, bahwa permasalahan tersebut sudah selesai
berdasarkan hasil mediasi antara masyarakat yang ingin meminta ganti
rugi lahan dan kedua belah pihak menganggap ini hanya kesalahpahaman.
Oleh
karena itu, Joko meminta semua pihak agar tidak mem-provokatif kejadian
ini dan tidak berasumsi atau membangun opini di luar fakta di lapangan,
karena akan dapat memperkeruh suasana serta mengganggu kamtibmas.