Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh melalui Komisi I meminta agar ujian baca Al-Quran yang diperuntukan bagi calon Kepala Daerah yang beragama islam agar dilaksanakan secara terbuka.
“Kita sarankan agar dilaksanakan di Masjid Agung pada masing-masing kabupaten dan kota. Misalnya di Banda Aceh di Mesjid Raya Baiturrahman,” kata Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman, Senin, 5 Agustus 2024.
Hal ini diungkapkan Iskandar agar masyarakat bisa mengetahui sejauh mana pemahaman islam para calon pemimpin yang akan didukung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Provinsi Aceh.
“Bahkan kalau dapat menggunakan microphone dan disaksikan masyarakat umum. Agar kita tau bagaimana calon-calon pemimpin ini,” tambah Iskandar Usman.
Ujian baca Al-quran itu kata Iskandar, merupakan salah satu syarat bagi calon-calon pemimpin daerah, dimana regulasi tersebut diberlakukan bersifat khusus dan istimewa pada Pilkada 2024 di Aceh.
Diketahui, berdasarkan keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang tahapan Pilkada, uji mampu baca Al-Qur’an akan digelar pada Selasa 27 Agustus hingga Kamis 2 September 2024 mendatang.(adv)