Jantho – Kejaksaan Negeri Aceh Besar melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkrach di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Selasa (25/02/2025).
Pemusnahan Barang Bukti langsung dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi,S.H., M.H., M.Si., di hadiri oleh Kapolres Aceh Besar, AKBP Sujoko S.I.K, M.H., Ketua Pengadilan Negeri jantho, Fadhli S.H., Kapolresta Banda Aceh yang diwakili oleh Kabag Perencanaan, Kompol M. Ridwan, Ketua Mahmakah Syar’iyah Jantho yang diwakili oleh Fadhlia, S.Sy., Kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar, Anita, SKM, M.Kes., Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, SSTP, MPA, dan disaksikan oleh para Kasi/Kasubbag dan seluruh Pegawai pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
Kejari Aceh Besar melalui Kasi Intelijen Filman Ramadhan mengatakan barang bukti yang musnahkan hari ini adalah barang bukti yang berasal Perkara Tindak Pidana Umum dan Perkara Qanun yang telah diputus Pengadilan Negeri Jantho dan Mahkamah Syar’iyah Jantho Periode Agustus 2024 sampai dengan Februari 2025.
BB tersebut terdiri dari 14 Perkara Keamanan dan Ketertiban Umum/TPUL termasuk Qanun, 46 Perkara Narkotika, 8 perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda dan 2 perkara lainnya seperti Ileggal Logging dan TPPO.
Dia mengunkapkan adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan dengan jumlah keseluruhan narkotika jenis sabu seberat 1.859,54 gram, narkotika jenis ganja seberat 490.34 gram, handphone dengan berbagai jenis merk sebanyak 70 unit dan 1 buah Air Soft Gun merk Taurus beserta 5 butir Amunisi/peluru serta 1 set kartu joker remi dan berbagai jenis pakaian.
“Bahwa Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan ini dilakukan bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan,”ujar Kasi Intelijen Filman Ramadhan.