Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Komda LP-KPK Aceh Desak Kapolres Aceh Besar Usut Dugaan Dana Gampong Lampageu Bermasalah

Rabu, 24 September 2025 | 08.45 WIB Last Updated 2025-09-24T01:45:17Z
ACEH BESAR - Komisi Daerah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komda LP-KPK) Provinsi Aceh mendesak Polres Aceh Besar untuk segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana desa di Gampong Lampageu, Kecamatan Peukan Bada. 

Desakan ini muncul setelah Komda LP-KPK menerima laporan dari masyarakat setempat terkait pengelolaan anggaran yang dianggap tidak transparan dan bermasalah.

Menurut Ketua Eksekutif Komda LP-KPK Aceh, Ibnu Khatab, pengelolaan keuangan Gampong Lampageu diduga banyak direkayasa. Ia menyebut bahwa kegiatan dan proyek yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) selama tahun 2022, 2023, dan 2024 dikelola secara tertutup dan tidak ada papan informasi. Kondisi ini memunculkan kecurigaan adanya indikasi korupsi.

"APBG Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024 tidak transparan dan bahkan tanpa papan informasi. Masyarakat patut menduga ada indikasi korupsi di sana," ujar Ibnu Khatab pada Rabu (24/9/2025).

Ia menambahkan, laporan dari masyarakat Gampong Lampageu menunjukkan adanya temuan penyimpangan dana, salah satunya dalam pembangunan lapangan bola. Berdasarkan laporan dan rekapitulasi realisasi anggaran, ditemukan ketidaksesuaian.

Ibnu juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja tim auditor dari Inspektorat Aceh Besar yang dinilai tidak teliti. Meskipun diduga sudah ada temuan penyimpangan, pihak inspektorat dianggap tidak menindaklanjuti secara serius.

Lebih lanjut, Ibnu menyoroti tidak adanya pertanggungjawaban dari Keuchik Gampong Lampageu, Zulfikar S.Sos, kepada Lembaga Tuha Peut dan masyarakat setempat. Laporan pertanggungjawaban seharusnya disampaikan dalam rapat umum terbuka setiap akhir tahun anggaran, namun hal ini tidak dilakukan.

"Administrasi Keuchik Gampong Lampageu sudah menyalahi aturan. Ini semakin memperkuat dugaan kami bahwa Keuchik telah menyalahi wewenang dalam jabatannya," tegas Ibnu.

Oleh karena itu, Komda LP-KPK mendesak Aparat Pemeriksaan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya unit Tipikor Polres Aceh Besar, untuk segera bertindak. Ia meminta agar keuangan Gampong Lampageu diaudit secara khusus dan diusut hingga tuntas.

Ibnu juga menyebut bahwa dugaan penyimpangan ini sering terjadi di banyak gampong di Aceh Besar. Banyak kegiatan tidak melalui musyawarah dan mufakat, sehingga banyak rencana yang tidak berdasarkan peraturan. 

Ia menyayangkan peran pendamping desa yang diduga tidak melakukan pembinaan yang efektif, sehingga masyarakat kehilangan kepercayaan kepada Keuchik Lampageu.

Artikel Pilihan

Video Terpopuler

×
Berita Terbaru Update