Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Rancangan Qanun RPJMA 2025–2029 Resmi Disepakati

Sabtu, 23 Agustus 2025 | 14.22 WIB Last Updated 2025-11-21T07:23:06Z
Banda Aceh – Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) secara resmi menyepakati Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) Tahun 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Qanun.

Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPRA Tahun 2025 di Gedung Utama DPRA, Kamis (21/8) setelah melalui proses pembahasan yang panjang, mendalam, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Rapat Paripurna ini terdiri dari 3 tahapan, yaitu: Penyampaian Pendapat Badan Legislasi DPRA; Tanggapan Gubernur Aceh; Pendapat Akhir Fraksi DPRA dan Pendapat Akhir Gubernur Aceh yang diakhiri dengan Penandatanganan Persetujuan.

Pembahasan Rancangan Qanun RPJMA 2025–2029 berawal dari penunjukan Badan Legislasi DPRA sebagai pembahas utama berdasarkan Keputusan DPRA Nomor 21/P-I/DPRA/2025 tanggal 31 Juli 2025. Badan Legislasi bersama tenaga ahli kemudian melakukan kajian terhadap draf yang disampaikan Pemerintah Aceh pada 30 Juli 2025.

Dari hasil kajian, ditemukan perlunya penyelarasan visi dan misi Gubernur/Wakil Gubernur Aceh terpilih dengan dokumen Rancangan Qanun, agar selaras dengan amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD 2025–2029. Proses penyelarasan dilakukan melalui rapat bersama antara DPRA dan Tim Asistensi Pemerintah Aceh pada 14 Agustus 2025, yang terdiri dari Sekda Aceh, Bappeda, TAPA, dan seluruh Kepala SKPA.

RPJMA 2025–2029 memuat visi “Aceh Islami, Maju, Bermartabat, dan Berkelanjutan” dengan tujuh misi utama, yakni:

Mewujudkan pelaksanaan Syariat Islam dalam kehidupan masyarakat secara kaffah.
Mewujudkan implementasi kekhususan dan keistimewaan Aceh sesuai MoU Helsinki dan UUPA.
Mewujudkan kemandirian ekonomi melalui hilirisasi, industrialisasi, pariwisata, dan transformasi digital berbasis sektor unggulan.
Mewujudkan infrastruktur dasar yang inklusif dan berkelanjutan.
Meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia (SDM), pemuda, olahraga, kesetaraan gender, hak perempuan dan anak, serta disabilitas.
Mewujudkan transformasi tata kelola pemerintahan, stabilitas politik, dan supremasi hukum.
Menjamin kelestarian lingkungan hidup dan ekosistemnya.
Untuk mewujudkan visi dan misi tersebut, ditetapkan 18 tujuan dan 54 sasaran pembangunan, mencakup bidang agama, ekonomi, sosial, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, tata kelola pemerintahan, serta lingkungan hidup

Ketua Badan Legislasi DPRA Irfansyah, menegaskan bahwa visi-misi RPJMA telah diselaraskan dengan visi-misi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam RPJMN 2025–2029 “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045.” Dengan demikian, RPJMA Aceh menjadi bagian integral dari pembangunan nasional, sekaligus menegaskan kekhususan dan keistimewaan Aceh.

RPJMA 2025–2029 menetapkan sepuluh program prioritas, antara lain:

Penguatan pelaksanaan Syariat Islam,
Penguatan implementasi kekhususan dan keistimewaan Aceh,
Penurunan kemiskinan,
Hilirisasi dan industrialisasi berbasis sumber daya alam dan maritim,
Penciptaan lapangan kerja,
Peningkatan infrastruktur berkualitas,
Peningkatan SDM, sains, dan teknologi,
Transformasi digital terintegrasi,
Tata kelola birokrasi dan kemandirian fiskal daerah,
Peningkatan kualitas lingkungan hidup.
Indikator makro yang ditetapkan mencakup pertumbuhan ekonomi rata-rata 4,5–6,0% hingga 2029, penurunan kemiskinan dari 12,64% (2024) menjadi sekitar 8,35% (2030), serta peningkatan PDRB per kapita dari Rp27,68 juta (2024) menjadi Rp97,96 juta (2030)

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dalam pidato resminya menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan komitmen legislatif-eksekutif dalam melahirkan RPJMA 2025–2029.

“RPJMA ini adalah wujud komitmen Pemerintah Aceh untuk menghadirkan pembangunan yang inklusif, responsif, dan berkelanjutan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dokumen ini akan menjadi pedoman strategis bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun rencana dan program pembangunan ke depan,” tegas Gubernur

Beliau juga menekankan bahwa indikator makro pembangunan Aceh telah diselaraskan dengan target RPJMN, termasuk pertumbuhan ekonomi, penurunan kemiskinan, pengendalian inflasi, dan peningkatan kesejahteraan rakyat.

Dengan disahkannya Rancangan Qanun ini, RPJMA 2025–2029 akan menjadi dasar hukum dan pedoman pembangunan Aceh lima tahun mendatang. Pemerintah Aceh berharap seluruh elemen masyarakat, baik lembaga pemerintah, dunia usaha, akademisi, maupun organisasi masyarakat sipil, dapat berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan pembangunan demi terwujudnya Aceh yang Islami, maju, bermartabat, dan berkelanjutan.(*)

Artikel Pilihan

Video Terpopuler

×
Berita Terbaru Update