Banda Aceh — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendukung keputusan perpanjangan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi di Provinsi Aceh, menyusul masih adanya daerah yang membutuhkan penanganan darurat lanjutan.
Ketua DPRA, Zulfadli, A.Md, menyampaikan bahwa berdasarkan laporan dari 18 kabupaten/kota terdampak bencana, masih terdapat empat daerah yang berada pada fase tanggap darurat, yakni Kabupaten Aceh Tamiang, Pidie Jaya, Aceh Tengah, dan Gayo Lues.
Sementara itu, 14 kabupaten/kota lainnya telah memasuki masa transisi darurat ke pemulihan.
“Hasil koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri, BNPB, dan Pemerintah Aceh menunjukkan masih ada wilayah yang terisolasi akibat keterbatasan akses logistik dan pangan, serta masih berlangsungnya penanganan darurat untuk pemulihan fungsi pemerintahan dan layanan publik,” kata Zulfadli.
Atas dasar kondisi tersebut, DPRA memahami dan mendukung rekomendasi Kementerian Dalam Negeri untuk memperpanjang status tanggap darurat bencana dengan jangka waktu maksimal 14 hari, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, DPRA menegaskan agar perpanjangan status tanggap darurat difokuskan hanya pada daerah yang benar-benar masih membutuhkan.
Selain itu, pemerintah diminta memastikan kelancaran distribusi logistik, termasuk melalui jalur udara, serta melaksanakan kebijakan tersebut secara akuntabel, terukur, dan berorientasi pada percepatan pemulihan.
“DPRA siap bersinergi dan melakukan pengawasan konstruktif agar kebijakan ini benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat Aceh yang terdampak bencana,” tegasnya.
Zulfadli Menjelaskan, Berdasarkan hasil rapat koordinasi lintas kementerian dan hasil kajian Kementerian Dalam Negeri tertanggal 7 Januari 2026, serta surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia terkait perpanjangan status tanggap darurat, Pemerintah Aceh menetapkan perpanjangan ketiga status tanggap darurat bencana hidrometeorologi dan kesehatan di Provinsi Aceh.
Perpanjangan tersebut berlaku selama 14 hari, terhitung sejak 9 Januari hingga 22 Januari 2026.(***)