Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sengketa Lahan Memanas, Warga Lhoknga Desak PT. SBA Segera Ganti Rugi Tanah Ulayat

Kamis, 29 Januari 2026 | 21.17 WIB Last Updated 2026-01-29T14:17:15Z
ACEH BESAR – Konflik agraria antara masyarakat pemilik lahan dengan perusahaan semen PT. Solusi Bangun Andalas (PT. SBA) kembali mencuat. Panitia Penyelamat Tanah Masyarakat dan Tanah Ulayat Kemukiman Lhoknga bersama warga pemilik lahan melakukan aksi pembersihan kebun di dalam area yang diklaim sebagai Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, Kamis (29/01/2026).

Aksi ini merupakan bentuk protes atas ketidakjelasan proses ganti rugi lahan milik warga dari tiga desa (gampong) yang hingga kini belum diselesaikan oleh pihak perusahaan.

Klaim HGU di Atas Tanah Rakyat. Sekretaris Panitia Penyelamat Tanah Masyarakat dan Tanah Ulayat Kemukiman Lhoknga, Yustika, menyatakan bahwa pihak perusahaan terkesan bertele-tele dalam menangani tuntutan warga.

Menurutnya, lahan produktif berisi tanaman pinang dan cengkeh milik masyarakat telah dimasukkan ke dalam klaim areal tambang perusahaan secara sepihak.

"Kami sudah beriktikad baik dan selalu menghimbau masyarakat agar tidak anarkis saat melakukan pembersihan kebun mereka. Namun, hingga kini belum ada kejelasan soal ganti rugi tanah yang dimasukkan ke dalam sertifikat HGU perusahaan," ujar Yustika di lokasi lahan.

Mediasi di Lapangan. Saat warga melakukan aktivitas di lokasi, sejumlah petugas keamanan (Satpam) PT. SBA dan personel kepolisian dari Dit Pamobvit tampak hadir untuk melakukan dialog. Petugas melakukan pemeriksaan berkas-berkas kepemilikan yang dibawa warga untuk disinkronkan dengan data milik perusahaan.

Yustika menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main dalam memperjuangkan hak ini. Dokumen sengketa tanah tersebut diklaim telah diajukan ke berbagai instansi berwenang, mulai dari:
 * Pemerintah Pusat (Presiden RI)
 * Pemerintah Provinsi Aceh
 * Pemerintah Kabupaten Aceh Besar
 * Lembaga Legislatif
 * Manajemen PT. SBA

Data Perbedaan Luas Lahan. Berdasarkan keterangan panitia, lahan yang belum pernah diganti rugi sejak masa PT. Semen Andalas Indonesia (PT. SAI) tersebut kini masuk dalam Sertifikat Nomor 5 Tahun 2006.

Terdapat catatan krusial mengenai luas lahan tersebut:
 * Hasil Ukur BPN (2021): Luas lahan tercatat sebesar 39,5 Ha sesuai peta.
 * Tuntutan Masyarakat: Luas total sengketa mencapai 43 Ha.

Mendesak Mediasi Pemerintah. Hingga saat ini, belum ada titik temu atau pengakuan resmi dari pihak perusahaan terkait kesediaan melakukan pembayaran. Masyarakat menyatakan akan terus melakukan aktivitas pembersihan kebun di lokasi tersebut selama hak mereka belum terpenuhi.

"Kami memohon kepada Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk segera menggelar mediasi formal guna menyelesaikan perkara tanah masyarakat dan tanah ulayat ini dengan PT. SBA," tutup Yustika.


Artikel Pilihan

Video Terpopuler

×
Berita Terbaru Update